A
 
Profil & Struktur PPID

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

POLTEKKES KEMENKES PADANG

User Rating: 4 / 5

★★★★☆

Tentang PPID

Politeknik Kesehatan Kemenkes Padang berdiri sejak tahun 2002 sebagai gabungan dari 6 akademi kesehatan. Saat ini memiliki 6 jurusan yang menyelenggarakan pendidikan tenaga kesehatan profesional.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dibentuk untuk melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID Poltekkes Kemenkes Padang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Tahun 2023, diperbaharui tahun 2024, dan terakhir dengan SK tahun 2025.

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik di Poltekkes Kemenkes Padang yang memiliki integritas, mandiri, amanah, niat yang tulus serta sinergi untuk memenuhi hak pemohon informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misi

  1. Menyediakan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat.
  2. Mengembangkan sistem layanan informasi berbasis teknologi digital.
  3. Mengoptimalkan pelayanan informasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian.
  4. Memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik Poltekkes Kemenkes Padang.

Motto

IMANS
I : Integritas
M : Mandiri
A : Amanah
N : Niat
S : Sinergi

Tugas PPID

  1. Menyusun kebijakan teknis pengelolaan informasi publik.
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan layanan informasi publik.
  3. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik.
  4. Menetapkan kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
  5. Melakukan verifikasi informasi publik.
  6. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan informasi dari PPID Pelaksana.
  7. Memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap keberatan masyarakat.
  8. Menetapkan keputusan atas permohonan informasi publik.
  9. Melaksanakan rapat koordinasi PPID.

Wewenang PPID

  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan informasi publik.
  2. Menetapkan laporan layanan informasi publik.
  3. Menyelenggarakan rapat koordinasi PPID.
  4. Memberikan tanggapan atas keberatan pemohon informasi publik.
  5. Menetapkan keputusan akses informasi publik.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Tanggung Jawab PPID

PPID bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan Poltekkes Kemenkes Padang.

Tugas PPID Pelaksana

  • Menyeleksi dan mengklasifikasi informasi publik yang dikelola.
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi layanan informasi publik.
  • Meminta dokumen kepada unit kerja terkait untuk memenuhi permintaan informasi publik.
  • Membantu PPID dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.

Struktur Organisasi

Struktur PPID
menghubungi server
Q
test