A
 
Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Nomor HK.02.02/F/1962/2025 tentang Petunjuk Teknis Organisasi dan Tatalaksana Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan, Pusat Pengembangan Pendidikan merupakan unsur pelaksana pada Poltekkes Kemenkes Padang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengembangan pendidikan yang dipimpin oleh kepala, diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. Dalam pelaksanaan tugas Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan bertanggungjawab kepada Direktur melalui Wakil Direktur I. TUGAS POKOK PUSAT PENGEMBANGAN PENDIDIKAN 1. Mengembangkan desain pembelajaran dan memfasilitasi proses pembelajaran dalam berbagai setting di dalam kelas, klinik, dan masyarakat, maupun untuk berbagai domain, termasuk perilaku profesional berdasarkan evidence based; 2. Mengembangkan sumber belajar dan bahan ajar yang berkualitas, efisien dan terjangkau; 3. Mengembangkan sistem penilaian belajar mahasiswa yang mampu menstimulasi belajar berdasarkan evidence based; 4. Mengembangkan kurikulum dan instruksi pembelajaran yang kontekstual berbasis permasalahan di masyarakat berdasarkan evidence based; 5. Mengembangkan dan menerapkan sistem penjaminan kualitas penyelenggaraan pembelajaran; 6. Melakukan inovasi yang dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional; 7. Melakukan kajian dan umpan balik hasil monitoring dan evaluasi kegiatan pengembangan pembelajaran; 8. Mengembangkan, memantau dan mengevaluasi pembelajaran e-Learning sesuai dengan jenis program pendidikan yang selaras dengan capaian pembelajaran lulusan; 9. Mengembangkan dan melaksanakan workshop metode pembelajaran secara berkala bagi dosen dan mahasiswa; 10. Mengembangkan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi Interprofessional Education (IPE) dan Interprofessional Collaboration (IPC); 11. Mengembangkan, mengimplementasikan, memantau dan mengevaluasi program studi sesuai dengan kebutuhan visi dan misi Kemenkes; 12. Menyelenggarakan program peningkatan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan melalui berbagai metode sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 13. Mengembangkan kemitraan dan kerjasama secara teknis terkait pendidikan tinggi kesehatan dengan seluruh stakeholder.
menghubungi server
Q
test